polres sukabumi kota – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku penusukan pengemudi Ojek Online di Jalan Raya Cibolang, Cisaat Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (08/01) sore.
Kapolres menyampaikan bahwa pada hari Selasa (07/02) jajarannya berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang berinisial DN (38).
“Alhamdulillah, Dalam waktu dua hari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial DN.”
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota juga mengungkap bahwa pelaku melakukan tindak pidana sebanyak 3(tiga) kali di lokasi berbeda dalam waktu 2 hari.
“Pada tanggal 3 Januari pukul 03.00 dia melakukan pengrusakan etalase di Konter Onderdil wilayah Gunungpuyuh, Kemudian pada tanggal 5 Januari, pukul 03.00 dia melakukan penganiayaan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam di Jl. Veteran dengan beberapa pelaku lainnya yang masih DPO dengan cara menusuk korban dibagian dada dan satu lagi dibagian bahu.” Jelas AKBP Wisnu
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan bahwa pada hari minggu (05/01) pukul 20.00 Wib, tersangka melakukan aksinya kembali terhadap Taufik Hidayat (49) pengemudi ojol yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah itu, dia melakukan kembali aksinya pada hari yang sama, minggu pukul 20.00 di wilayah Cisaat, dimana korban merupakan pengemudi Ojek Online yang sedang parkir didepan rumah seorang saksi sambil memainkan handphone”. Ungkapnya
Lanjutnya “DN dan temannya yang masih DPO ini langsung mengambil handphone tersebut, sempat perlawan dari korban, pada saat terjadinya perlawanan pelaku mengeluarkan sajam dan ditusukkan ke bagian perut, lalu mereka melarikan diri.”
Korban sempat dilarikan ke RS Betha Medika namun sayang nyawanya tak tertolong. Kemudian jenazah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi pada Senin (06/01).
Disamping itu, pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada pertengahan Desember 2019.
“Pelaku ini seorang residivis, dimana sudah berkali-kali melakukan tindak pidana dan sudah sering keluar masuk daripada lapas.” Ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dengan pasal berlapis, pasal 365 KUHPidana Ayat 4, Pasal 170, 351 dan 406 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga maksimalnya seumur hidup.
No Comment