Polres Sukabumi Kota tangkap DA alias D, salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan modus gembos ban di Jalan RA Kosasih Kelurahan Subangkaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Rabu (28/07/2021).
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/07/2021) siang.
“Jadi ini kasus pencurian dengan kasus gembos ban. Tersangka adalah DA alias D kemudian F sedang DPO dan B DPO juga,” ungkap Sumarni.
“Jadi para tersangka ini menunggu korbannya yang sedang mengambil uang di bank. Ketika sudah yakin si korban sedang menarik uang, kemudian dia mengikuti si korbannya kemudian menusukan paku ke ban mobilnya sehingga di tengah jalan, bannya gembos, kemudian para pelaku beraksi, pura-pura ingin memberikan bantuan kepada calon korbannya. Ketika korban mengecek ban mobilnya, disanakah mereka beraksi mengambil barang atau uang yang tadi ditarik dari bank,” bebernya.
Selain berhasil menangkap salah seorang pelaku, Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tas, dompet dan uang sebesar 5 Juta Rupiah.
“Jadi barang buktinya sebuah tas warna hitam, sebuah dompet warna biru dan uang senilai 5 Juta,” pungkas Sumarni.
No Comment