Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota tangkap ZA (22) dan R (21), 2 pemuda asal Cireunghas dan Gegerbitung Sukabumi. Peangkapan tersebut dilakukan karena kedua pemuda tersebut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan wanita paruh baya hingga mengakibatkan luka sayatan senjata tajam di bagian leher.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan membenarkan peristiwa penangkapan terhadap keduanya tersebut dilakukan pada malam takbir.
“Untuk tersangka, alhamduliLah, sebetulnya pada malam itu juga sudah tertangkap, namun pada saat itu kami merasa kesulitan karena tidak ada saksi-saksi, namun pada saat tadi pagi, teman-teman pelaku ini berhasil kita amankan dan membenarkan bahwa pelaku yang membawa sajam dan mengakibatkan korban terluka itu adalah orang tersebut,” ujar Cepi kepada awak media, Jum’at (14/05/2021) malam.
“Pelaku berinisial ZA (22) dan satu orang lagi bernama RN (21), jadi untuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap ibu-ibu ini adalah 2 orang,” tambahnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menimpa korban, Aas Hayati (55), warga Kampung Cilangla Cireunghas Sukabumi terjadi pada malam takbir saat korban bersama-sama dengan keluarganya akan mengunjungi kerabatnya yang sakit dengan menggunakan kendaraan jenis pick up.
“Betul pada hari Rabu sekitar jam 18.54 WIB di Kampung Pasir Perelek Jalan Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan rumah makan, telah terjadi suatu penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok gerombolan motor,” beber Cepi.
“Kronologisnya, pada saat itu korban sedang berada dalam kendaraan pickup, korban bersama dengan suaminya dan keluarganya berada di belakang, Empat orang. Pada saat itu berpapasan dengan sekelompok motor yang keluar dari arah gegerbitung mengarah ke Kota, sedangkan korban dari arah Kota menuju Gegerbitung dengan tujuan pada saat itu, insidentil akan menengok keluarganya yang meninggal di daerah Gegerbitung. Pada saat di TKP, korban tidak melihat adanya pelaku membawa Sajam atau apa, namun terdengar seperti suara besi kena ke kap mobil, pada saat itu juga korban tidak merasa teraniaya, namun pada saat berhenti di suatu rumah makan, korban merasakan dingin di lehernya, pas dilihat ternyata korban terluka, mungkin lukanya sangat serius juga,” ungkapnya.
Cepi juga menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku untuk membuat resah warga sekitar.
“Hasil pemeriksaan kita bahwa motif para pelaku ini supaya membuat resah warga sekitar, namun tidak disadari oleh pelaku bahwa senjata tajam berjenis golok itu sisirkan ke mobil, tujuannya bukan ke orang, setelah ke mobil, belakangnya kan tidak ada besinya akan tetapi langsung mengenai leher korban,” sebut Cepi.
Hingga saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. “Pasal yang kita sangkakan terhadap ZA ini kita terapkan pasal 170, pasal 351 dan Undang-undang Darurat karena dia yang membawa senjata tajam. Untuk Pasal 170 ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat 12 tahun penjara,” pungkas Cepi.
No Comment