Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kabupaten yang telah menjalani PPKM Level 2. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah kawasan wisata dibuka untuk umum.
Menyikapi hal tersebut, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Polsek Jajaran melakukan penyekatan di jalan utama menuju 2 lokasi wisata yaitu di Jalan raya Kadudampit dan Jalan Raya Selabintana Kabupaten Sukabumi pada Minggu (26/09/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat yang akan menghabiskan waktu untuk berlibur di kawasan wisata yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Penerapan ganjil genap di beberapa Jalan utama menuju kawasan wisata tersebut dilakukan Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota secara rutin menjelang akhir pekan di setiap minggunya. Hal itu diungkapkan PS. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan.
“Sudah beberapa waktu ini, khususnya di akhir pekan, kita coba terapkan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan menuju kawasan wisata, seperti di Jalan Raya Kadudampit dan Jalan Raya Selabintana Sukabumi,” ungkap Astuti kepada awak media.
“Hal ini kami lakukan untuk mengurangi mobilitas dan mencegah kepadatan di kawasan wisata,” pungkasnya.
No Comment