Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Tewasnya Pelajar di Cibeureum Sukabumi


POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga oknum pelajar yang terlibat kasus pembacokan seorang pelajar hingga tewas. Insiden tersebut terjadi di Kampung Sindangpalay RT 01/16 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu 22 Maret 2023, sekitar jam 17.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelajar yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut, yaitu DA (14), RA (14), dan AAB (14).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, dalam kasus ini DA berperan sebagai pelaku pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis cerulit. Kemudian RA yang melakukan perekaman atau live streaming di media sosial. Lalu AAP berperan sebagai pengendara atau joki.

“Jadi ketiga ABH ini mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin, kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023.

Adapun modus operandinya, kata AKBP SY. Zainal, awalnya korban yang berinisial ARSS (15) mengirimkan pesan kepada ketiga ABH, dan menuduh DA melakukan pencoretan di sekolahnya. Tak terima dengan tuduhan tersebut, ketiga ABH itu lalu janjian untuk bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah disepakatinya.

“Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu. Lalu ketiga ABH dengan menggunakan satu sepeda motor menuju TKP. Sesampainya di TKP, DA ini turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. Lalu RA langsung menggunakan handphonenya untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya,” ungkapnya.

Tanpa basa basi setibanya di TKP, lanjut AKBP SY. Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka di bagian kepala dan tangan kiri yang nyaris putus, kemudian berakhir dengan kondisi meninggal dunia.

“Terhadap ketiga ABH ini, kami menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga, dimana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pengeroyok Jukir di Sukabumi Ditangkap Polisi
Next Jelang Buka Puasa, Polwan di Sukabumi Bagikan Makanan Takjil untuk Warga

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *