Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta menangkap 43 tersangka. Pemberantasan narkoba tersbut berhasil dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di tengah pandemi covid-19.
“Dari Maret hingga Juni ini ada 43 tersangka yang kita tangkap dari 34 ungkap kasus narkoba,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020).
Lanjutnya, “Untuk sabu 267,98 gram, ganja 999,74 gram dan obat berbahaya 23.314 butir terdiri dari Hexymer dan Tramadol”.
Sumarni juga menyebutkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut dengan cara menyimpan transfer, sistem tempel, bertemu langsung, hingga menjadi kurir dan pengedar.
“Ancaman tersangka berbeda sesuai UU Narkotika, ancamannya 20 tahun. Kemudian tentang kesehatan ancamannya 15 tahun, dan tentang psikotropika ancaman lima tahun,” ucapnya.
No Comment