Polsek Citamiang Sukabumi Tindak 5 Pengendara Sepeda Motor


Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota kembali amankan 5 unit sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot bising saat gelar penertiban pelanggaran Lalu lintas secara mobile di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Sabtu (20/03/2021).

Usai diamankan, Polisi juga mengimbau para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan Lalu lintas tersebut untuk menggantinya dengan knalpot standar.

Sementara itu, Kapolsek Citamiang AKP Suwaji menuturkan bahwa penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas khususnya terkait penggunaan knalpot standar akan dilaksanakan secara rutin untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah,” ujar Suwaji kepada wartawan.

“AlhamdulilLah, hari ini, kami berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot bising di Mapolsek. Nantinya, pengendara sepeda motor tersebut dapat mengambil kembali kendaraannya masing-masing setelah yang bersangkutan menggantinya dengan knalpot standar,” tandasnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Cisaat Sukabumi Tertibkan Sepeda Motor Berknalpot Bising
Next Responsif Tanggapi Informasi Warga, Polsek Baros Sukabumi Amankan Ratusan Miras

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *