Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota kembali amankan 5 unit sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot bising saat gelar penertiban pelanggaran Lalu lintas secara mobile di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Sabtu (20/03/2021).
Usai diamankan, Polisi juga mengimbau para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan Lalu lintas tersebut untuk menggantinya dengan knalpot standar.
Sementara itu, Kapolsek Citamiang AKP Suwaji menuturkan bahwa penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas khususnya terkait penggunaan knalpot standar akan dilaksanakan secara rutin untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah,” ujar Suwaji kepada wartawan.
“AlhamdulilLah, hari ini, kami berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot bising di Mapolsek. Nantinya, pengendara sepeda motor tersebut dapat mengambil kembali kendaraannya masing-masing setelah yang bersangkutan menggantinya dengan knalpot standar,” tandasnya.
No Comment