Polsek Gunungguruh Sukabumi Gelar Operasi Yustisi dan Penertiban Lalu lintas


Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota kembali lakukan operasi yustisi dan penertiban pelanggaran Lalu lintas di Jalan Pajajaran Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (02/03/2021) pagi.

Operasi rutin di tengah pandemi Covid-19 tersebut dilakukan untuk mengawasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan Lalu lintas.

Sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial akibat tidak gunakan masker saat beraktivitas, sedangkan 10 pengendara sepeda motor lainnya terpaksa diputar arahkan Polisi akibat tidak tertib saat berlalu lintas.

Selain itu, operasi yang dipimpin Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto  tersebut turut membagikan sejumlah masker kepda pengendara dan masyarakat yang melintas di Jalan Pajajaran Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

“Hari ini kami Jajaran Polsek Gunungguruh kembali lakukan operasi yustisi dan penertiban pelanggaran Lalu lintas untuk memantau dan mengingatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan peraturan Lalu lintas,” ujar Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto kepada awak media.

Lanjutnya, “Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan Lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tetap patuhi protokol kesehatan minimal dengan menerapkan 5M yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan  menggunakan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tambahnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Tegakkan Protkes, Polsek Warudoyong Sukabumi Lakukan Operasi Yustisi Stasioner
Next Ungkap Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Belasan Tersangka

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *