tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepolisian Sektor Kadudampit Resor Sukabumi Kota mengajak warga masyarakat desa Cipetir Kadudampit untuk merehab rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik seorang janda tua Ma Emin (70) di kampung Pamubutan Rt. 28/09 desa Cipetir kecamatan Kadudampit kabupaten Sukabumi, Jum’at (19/08).
Aksi rehab rutilahu milik Ma Emin tersebut diprakarsai oleh anggota Bhabinkamtibmas polsek Kadudampit yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah desa Cipetir bersama-sama dengan sebuah OKP dan masyarakat sekitar yang merasa khawatir terhadap kondisi rumah milik janda tua tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah material berupa kayu dan bilik bambu baru pun dipersiapkan untuk merehab rutilahu milik Ma Emin. “Pengerjaan rehab rutilahu milik Ma Emin dilakukan secara gotong royong oleh anggota Polsek Kadudampit, OKP dan masyarakat sekitar”, ucap Kapolsek Kadudampit Ipda Yanto Sudiarto, SH., MH. saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, aksi rehab rutilahu milik Ma Emin masih terus dikerjakan. Antusiasme warga sekitar pun nampak terlihat kala bersama-sama dengan anggota Polsek Kadudampit Resor Sukabumi Kota dan OKP mengerjakan rehab rutilahu tersebut.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment