Tribratanewspolrestasukabumi.com – Sabtu (26/03) sekira jam 1 siang, Kepolisian Sektor Sukabumi Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sebuah koropak kaca milik mesjid Attaqwa yang terletak di Kp. Cisarua Girang Rt. 07/02 desa Warnasari kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi.
Adalah ND (40 tahun) terduga pelaku pencurian uang koropak kaca dengan modus berpura-pura memasuki Mesjid Attaqwa lalu merusak kunci koropak dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam koropak Mesjid yang terletak di Kp. Cisarua Girang Rt. 07/02 desa Warnasari kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi twrawbut. Setelah menerima laporan tentang adanya pencurian tersebut, polsek Sukabumi langsung bergerak hingga akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti lainnya berupa sebuah koropak kaca, sebuah obeng, sebuah tas kain dan uang tunai sebesar Rp. 341.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) berhasil diamankan oleh Polsek Sukabumi Resor Sukabumi Kota.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sukabumi bahwa ND telah melakukan pencurian koropak di beberapa mesjid. Selain itu ND merupakan residivis yang telah dua kali bolak balik masuk ke lembaga pemasyarakatan karena kasus yang sama.
Hingga saat ini, ND terduga pelaku pencurian koropak milik mesjid Attaqwa masih diamankan di Polsek Sukabumi Resor Sukabumi Kota guna penyidikan selanjutnya.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment