tribratanewspolrestasukabumi.com- Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) R (22) dan IN (22) berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota pada Jum’at (02/09) sekira jam 2 siang.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut dilakukan setelah Kepolisian Sektor Warudoyong menerima laporan pencurian yang menimpa rumah Ipuet Syarifah (1964) warga jalan Pasundan Gg. Dahlia II Rt. 04/07 kelurahan Nyomplong kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Senin (22/08) sekira jam 5 pagi. Atas kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban pun raib digondol maling, diantaranya ; satu unit Laptop, satu unit Handphone, satu buah Flasdisk dan satu buah tas ransel.
Atas laporan warga tersebut, Polsek Warudoyong pun langsung bergerak dengan melakukan pengecekan sekaligus olah TKP. Dari hasil oleh TKP dan keterangan sejumlah saksi-saksi di sekitar TKP tersebut, unit Reskrim Polsek Warudoyong pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku Curat beserta sejumlah barang bukti lainnya tersebut dapat ditangkap pada Jum’at siang (02/09).
Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan dan diperiksa secara intensif oleh unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota.
(Humas Polres Sukabumi kota)
No Comment