Jum’at (25/09/2020), Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota mengamankan E (38), seorang Buruh asal Desa Padaleman Surade Sukabumi usai membawa kabur Satu unit sepeda motor milik temannya di Pasar Pasundan Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Dari tangan E, Polisi berhasil menagmankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor dan uang sebesar Rp. 700.000,-.
Kepada wartawan, Kapolsek Warudoyong KOMPOL Budi Setiana mengungkapkan bahwa Jajarannya langsung melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi terkait dugaan penipuan disertai penggelapan.
“AlhamdulilLah, setelah sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pencurian atau penipuan sepeda motor, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek Warudoyong KOMPOL Budi Setiana.
Adapun modus yang diduga pelaku lakukan adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban, Ahmad Ruswandi, warga Nagrak Cisaat Sukabumi dengan alasan untuk membeli bensin yang akan dipergunakan untuk mesin penggilingan kelapa pada Sabtu (19/09/2020) dini hari.
Setelah sekian lama ditunggu, sepeda motor yang dipinjam pun tak kunjung tiba, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Warudoyong.
Dari keterangan pelaku, E mengaku bahwa dirinya membawa kabur sepeda motor korban ke daerah Jampang Sukabumi untuk ditukar tambahkan dengan sepeda motor merk Honda.
Kini, E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani pemeriksaan Polisi di Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota. E pun terancam pasal 378 jo 372 KUHPidana.
No Comment