Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi lakukan pengawasan dan monitoring PPKM Darurat yang digelar di Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut dilakukan usai apel kesiapan gabungan dalam rangka PPKM Darurat di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (03/07/2021).
Adalah Wakil Walikota Sukabumi H. Andri Hamami, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni lakukan sidak ke beberapa pusat keramaian seperti super market dan mini market yang ada di sepanjang Jalan RE. Martadinata da Jalan A Yani Cikole Sukabumi, Sabtu (03/07/2021).
“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota bersama Pemkot Sukabumi dan Kodim 0607, Sat Pol PP, Dishub melakukan pengawasan dan monitoring penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepda awak media.
Lanjutnya, “Tadi kita sama-sama meihat masih ada kawasan yang masih buka, jadi karena disini kita sadari bahwa berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat jadi kita minta mereka untuk tutup sampai dengan tanggal 20 Juli. Karena lonjakan penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi, jadi seluruh warga masyarakat menyadari dan bisa memahami keputusan pemerintah ini,” tambahnya.
Sumarni menegaskan bahwa Jajarannya bekerjasama dengan Kodim 0607 dan Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan sanksi tegas terhadap warga masyarakat yang lalai dan tidak mengindahkan imbauan Pemerintah selama PPKM Darurat.
“Kami tetap bersama-sama dengan Forkopimda, TNI melakukan patroli, penegakan hukum, bagi warga masyarakat pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tentunya kita tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan baik itu Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 atau undang-undang lainnya, undang-undang kekarantinaan, undang-undang wabah penyakit menular,” tegas Sumarni.
No Comment