tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan seorang pria warga Nyalindung Sukabumi yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering di jalan Ciandam kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (13/10) sekira jam 2 siang.
Adalah EA pria berusia 57 tahun, warga kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota sesaat sebelum dirinya berhasil mengedarkan narkoba jenis daun ganja di jalan Ciandam kelurahan Cibeureum Hilir kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap dirinya, petugas menemukan sebanyak delapan paket sedang narkotika jenis daun ganja kering siap edar telah dibungkus rapih oleh kertas berwarna coklat. Tidak puas terhadap penemuan tersebut, petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi. Benar saja, dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus oleh plastik bening berhasil diamankan oleh petugas.
Kepada petugas, EA yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tersebut mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya telah siap dia edarkan. Akan tetapi belum sempat diedarkan, dirinya terlanjur tertangkap tangan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Hingga saat ini, EA berikut barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis daun ganja kering seberat total 550 gram serta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi guna kepentingan penyidikan. Dirinya pun terancam pasal 111 (1) dan pasal 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment