Puluhan pelanggar prokes (protokol kesehatan) di Cisaat Sukabumi kembali terjaring Operasi Yustisi yang digelar gabungan oleh Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, Koramil Cisaat, Sat Pol PP, Dishub dan Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (02/11) sekitar jam 08.30 Wib.
Sedikitnya 41 warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan harus menerima teguran tertulis dari petugas Operasi Yustisi. Teguran tersebut diberikan langsung oleh Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi.
“Ada setidaknya 41 orang yang lalai tidak menggunakan masker dan harus menerima teguran tertulis dari petugas Sat Pol PP,” ujar Kapolsek Cisaat KOMPOL Rusmadi kepada awak media.
Selain itu, Rusmadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menerapkan 4M, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan air sabun atau handsanitizer dan menghindari kerumunan.
“Kami dari Kepolisian juga petugas Operasi Yustisi lainnya tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, minimal dengan menerapkan 4M sehingga kita semua bisa menekan dan menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
No Comment