Puluhan pelanggar prokes (protokol kesehatan) di Citamiang Kota Sukabumi terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, Koramil dan unsur Kecamatan Citamiang di Jalan Pramuka Kecamatan Citamiang Kota Sukabumim, Selasa (20/10) sekitar jam 08.15 Wib.
Sedikitnya 20 pejalan kaki yang melintas ke area operasi Yustisi diberikan sanksi oleh petugas gabungan karena lalai tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, belasan warga lainnya yang kedapatan membawa masker namun tidak dipergunakan pun tak luput dari pengawasan petugas hingga harus menerima sanksi teguran dari petugas.
Pada kesempatan yang sama, Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Citamiang tersebut turut membagikan puluhan masker kepada warga yang melintasi area Operasi.
“Pada operasi kali ini kami menindak sedikitnya 20 orang yang lalai menerapkan protokol kesehatan dengan sanksi berupa teguran lisan, dan kami juga turut membagikan puluhan masker kepada masyarakat,” terang IPTU Suwaji saat dihubungi melalui telepon seluler. “Kami berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal dengan melakukan 4 M yaitu, menggunakan masker, Menjaga ajarak, Mencuci tangan dengan air sabun dan Menghindari kerumunan,” tambahnya.
No Comment