Puluhan pelanggar protkes (protokol kesehatan) kembali terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, Minggu (22/11) pagi.
Sebanyak 72 warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan harus menerima sanksi teguran dari petugas operasi yustrisi.
Selain itu, ke-72 pelanggar tersebut harus menjalani sanksi sosial berupa memunguti sampah yang berserakan di jalan.
Kapolsek Citamiang IPTU Suwaji menuturkan bahwa operasi yustisi dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini terus kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran wabah virus Corona,” ujar Suwaji.
No Comment