Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya Diamankan Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota

portal berita polres sukabumi kota

tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di jalan RH Didi Sukardi Gedongpanjang Citamiang Sukabumi, Selasa (21/02) sekira jam 21.00 Wib.

Adalah M (41) dan NK (40) warga Lembursitu dan Cikole Sukabumi berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi saat hendak mengedarkan obat-obatan berbahaya di sekitar jalan RH Didi Sukardi Gedongpanjang Citamiang Sukabumi.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat-obatan berbahaya berbagai merk, diantaranya; 4480 Tramadol jenis kapsul, 15.000 butir tramadol jenis kaplet, 4000 butir Hexymer, 2000 butir Dextrometrophan, 100 butir Aplhazolam dan 60 tablet Cytotec.

“keduanya masih kami periksa” ucap Kasat Narkoba Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “disamping itu, kami pun tetap akan lakukan test uji laboratorium terhadap barang bukti obat-obatan berbahaya yang berhasil diamankan” tambahnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(SC)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Bangun Karakter Tertib Lalulintas, Ratusan Siswa RA Ikuti PSA
Next Lima Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *