Resahkan Warga, Polsek Citamiang Sukabumi Amankan 7 Pemuda Tanggung


POLRES SUKABUMI KOTA – Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan 7 pemuda tanggung yang diduga kerap membuat resah warga di sebuah kos di Kampung Babakan Baru RT. 003/007 Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (4/1/2023).

Ketujuh pemuda tanggung tersebut adalah RA (27), DM (17 tahun), IF (24 tahun), RA (26 tahun), GAR (22 tahun), HA (26 (tahun) dan seorang perempuan berinisial NS (21 tahun).

Sekelompok pemuda tersebut diboyong ke Mapolsek Citamiang karena diduga kerap memainkan musik dan bernyanyi keras hingga meresahkan warga sekitar. Hal itu disampaikan Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.

“Hari ini, kami dari Polsek Citamiang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk akun medsos kami tentang aksi sekelompok pemuda yang sering menggunakan sepeda motor berknalpot bising, berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam di salah satu rumah kos-kosan yang membuat resah warga sekitar,” ujar Akp Arif Sapta Raharja kepada wartawan.

“Dari ketujuh pemuda tanggung tersebut, kami juga mengamankan RA (26 tahun) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Unit I Sat Reskrim pada perkara tindak pidana penganiayaan dan yang bersangkutan pun langsung kami serahkan ke Sat Reskrim,” sambungnya.

Hingga saat ini keenam pemuda tanggung lainnya masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk menerima pembinaan Polisi dan dikenakan wajib lapor selama Satu pekan kedepan.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Bareng Mahasiswa, Bhabin Polwan di Sukabumi Monitoring Posyandu
Next Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Pelantikan PPK Kota Sukabumi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *