SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota amankan puluhan minuman beralkohol dari salah satu rumah warga di Perum Tiara, Jalan Goalpara Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/03/2021) sore.
Sebanyak 24 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Intisari yang tersimpan dalam 2 dus berhasil diamankan ke Mapolsek Sukaraja.
Sebelumnya, Unit Patroli Polsek Sukaraja yang tengah berpatroli mendapatkan informasi warga mengenai maraknya jual beli miras yang diduga dilakukan di rumah milik S (47) di Perum Tiara, Jalan Goalpara Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Mendapati laporan warga tersebut, unit patroli dibantu Unit Reskrim Polsek Sukaraja lakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumah S hingga berhasil mengamankan 24 botol miras dan menindak pemilik minuman beralkohol tersebut dengan Tipiring.
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja KOMPOL Supardi membenarkan perihal puluhan miras yang berhasil diamankan Jajarannya di salah satu rumah warga.
“Memang betul, tadi saat anggota sedang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari warga bahwa di kawasan perum tersebut diduga ada yang mengedarkan atau menjual minuman keras,” ujar Supardi kepada awak media.
Lanjutnya, “Setelah itu, anggota patroli langsung menghubungi Polsek dan meminta bantuan unit Reskrim Polsek untuk bersama-sama melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 24 botol miras. Terhadap si pemilik, kami tindak dengan Tipiring,” tambahnya. (Red)
No Comment