Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Polsek Sukalarang Sukabumi Amankan 5 Unit Sepeda Motor


Polsek Sukalarang Sukabumi Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Sukalarang Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dua terduga pelaku S (35) dan A (28) ditangkap Polisi di Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11) sekitar jam 03.00 Wib.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan 1 set kunci letter T, 1 lembar STNK dan 5 Unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peristiwa pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Kedung Rt. 27/06 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jum’at (30/10) sore.

Usai melakukan olah TKP dan mencari informasi dari sejumlah saksi, akhirnya, kasus curanmor tersebut dapat terungkap hingga Polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Kampung Kedung Rt. 27/06 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/11) dini hari.

Sementara itu, Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi membeberkan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut berhasil dilakukan setelah sebelumnya melakukan sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

“Berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota, alhamdulilLah kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan kedua pelaku,” beber Yudi.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang untuk menjalani pemeriksaan Polisi. Keduanya terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Gelar Operasi Yustisi, Polsek Citamiang Sukabumi Bagi-bagi Masker
Next Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang, Polisi di Sukabumi Ringkus Pengedar

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *