Ringkus Komplotan Curas, Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota Amankan 14 Mobil


Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota ringkus komplotan Pelaku Curas mobil yang beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

DW (45) dan TH (29), Dua pelaku curanmor spesialis mobil diciduk Polisi di Cisaat Sukabumi, sedangkan U (60) yang menampung mobil hasil curian kedua pelaku ditangkap di Sumedang Jawa Barat.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit mobil.

“Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil dari berbagai wilayah, dimana LP (Laporan Polisi) dan TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya dilaporkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/01/2021) sore.

“Kronologis penangkapan bahwa kedua pelaku DW dan TH yang berdomisili di Warungkondang Cianjur dan Bogor, kami tangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada saat mereka akan melakukan aksi pencurian mobil kembali,” lanjutnya.

Sumarni menyebutkan, modus yang kerap dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengamati wilayah sesaat sebelum aksinya dilakukan.

“Mereka masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan cara berpatroli, Satu orang mengendarai di depan sedangkan yang lainnya mengendarai di belakang, jadi mobil ini iring-iringan,” sebut Sumarni.

“Mereka mencari kendaraan mana saja yang bisa mereka jadikan target, kemudian jika sudah ditemukan, mereka merusak pintu mobil termasuk kunci kontaknya dengan peralatan yang mereka bawa,” pungkasnya.

Selain mengamankan 14 mobil curian, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dua buah gagang kunci letter T, Lima buah mata kunci terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan, Satu buah socket kabel, Satu buah gunting pemotong besi, sebilah golok yang nantinya akan mereka gunakan ketika ada orang lain yang mengetahui aksinya, kemudian Satu buah mistar besi, Dua buah kunci roda, Satu buah kuci stang kendaraan, Satu buah gunting dan Satu buah alat pemukul atau kling dan beberapa unit kendaraan,” beber Sumarni.

Sumarni juga menegaskan bahwa pengungkapan curanmor tersebut akan terus dikembangkan oleh Jajarannya.

“Dari barang bukti yang sudah kita amankan ini, masih ada barang bukti yang lainnya yang masih berada di beberapa tempat yang masih dalam pengejaran petugas kami,” tegas Sumarni.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ketiga pelaku diancam pasal berbeda sesuai dengan peran pelaku masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Dukung PPKM, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Operasi Yustisi Gabungan
Next Tegakkan PPKM, Polisi di Sukabumi Periksa Kendaraan Luar Kota

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *