tribratanewspolrestasukabumi.com- RN (16), remaja asal Benteng Warudoyong Sukabumi sekaligus terduga pelaku penganiayaan bobotoh Persib pada saat nonton bareng di lapang Suryakencana Benteng Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu lalu (05/11) terlihat serius menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polwan di ruang unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Selasa (08/11).
Dari hasil pemeriksaan sementara, RN mengakui bahwa perbuatannya tersebut bermotif balas dendam namun salah sasaran karena RN tidak mengetahui secara pasti terhadap sekelompok orang yang sempat melemparinya dengan batu usai menonton bareng di lapang Surya kencana Warudoyong Kota Sukabumi.
Sebelumnya, terjadi aksi saling lempar batu antar 2 (dua) kelompok yang tidak dikenal usai nonton bareng pertandingan sepak bola di lapang Suryakencana Benteng Warudoyong Sukabumi pada Sabtu malam (05/11). Pada aksi saling lempar batu tersebut, RN sempat terkena lemparan batu. Hingga RN pun merasa geram dan langsung pulang ke rumahnya di Benteng Warudoyong Kota Sukabumi guna mengambil sebilah pisau Kujang berukuran 30 cm.
Tak lama berselang, dengan dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor, RN pun bergegas menuju lapang Surya kencana guna mencari sekelompok orang yang diduga telah melemparinya dengan batu. Akan tetapi, belum tiba di tempat yang ditujunya, RN berpapasan dengan sekelompok orang tak dikenal yang meneriakinya. Secaraspontan, RN pun langsung mengayunkan pisau kujang yang dibawanya ke arah sekelompok orang tak dikenal tersebut hingga mengenaibagian pipi salah seorang dari kelompok tersebut yang diketahui bernama Doni Supriyadi (15), warga desa Sukaresmi Cisaat kabupaten Sukabumi. Usai kejadian tersebut, RN pun langsung melarikan diri, sedangkan Doni yang terkena ayunan pisau kujang langsung dibawa ke rumah sakit untuk me jalani pemeriksaan medis.
Kepada petugas, RN mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukannya sendirian. Sedangkan kedua temannya yang sama-sama sempat diamankan oleh petugas pada Senin malam (07/11) hanya melihat dan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hingga saat ini, RN berikut barang bukti lainnya berupa sebilah pisau berbentuk kujang berukuran 30 cm serta 1 (satu) unit sepeda motor masih diamankan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya tersebut, RN terancam pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 2,5 tahun. (SC)
No Comment