Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan puluhan botol Mihol (minuman beralkohol) dari 2 warung jamu di Jalan Pelabuan Dua Warudoyong Kota Sukabumi, Kamis (29/04/2021) malam.
Selain itu, Polisi juga mengamankan AR (43) dan MA (21), dua terduga pemilik minuman beralkohol ke Mapolres Sukabumi Kota.
“Malam ini kami berhasil amankan 26 botol minuman beralkohol berbagai merk dari 2 unit warung jamu yang ada di Jalan Pelabuan Dua Warudoyong,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada wartawan.
“Minuman beralkohol tersebut terdiri dari 6 botol anggur Putih, 6 botol Anggur Merah, 8 botol Intisari, 4 botol Arak dan 2 botol Bir Prost. Seluruhnya telah kami amankan di Mapolres dan diserahkan ke Sat Sabhara guna proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Ma’ruf juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakannya tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah.
“Kegiatan ini memang kami lakukan secara rutin untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” ujar Ma’ruf.
“Kami berharap seluruh masyarakat bisa turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah minimal dengan mencegah terjadinya peredaran miras di tengah masyarakat,” tandasnya.
No Comment