tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkoba jenis daun ganja kering dan kristal putih shabu di jalan Surya Kencana kelurahan Gunung Parang kecamatan Cikole kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (14/06) sekira jam 1 dini hari tadi.
Banyaknya informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Sukabumi Kota mengenai lokasi sekitar jalan Surya Kencana Cikole kota Sukabumi yang kerap dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba. Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi. Hingga akhirnya, Satuan Narkoba berhasil mengamankan IK (35) ketika terlihat seperti sedang mencari sesuatu di salah satu mulut gang di jalan Surya Kencana dan DF (33) yang terlihat sedang menunggu IK di atas sepeda motor. Merasa curiga dengan gerak-gerik kedua orang tersebut, Satuan Narkoba pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, hingga ditemukan 1 ( satu ) bungkus sedang lakban warna cokelat dilapisi kertas koran berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 68,37 gram dan 1 (satu) bungkus kecil lakban warna hitam dilapisi tissue didalamnya terdapat plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih shabu seberat 0,37 gram.
Berdasarkan pengakuan sementara kepada petugas, IK menerangkan bahwa shabu yang dibawanya tersebut akan dikonsumsinya bersama-sama dengan DF. Sedangkan daun ganja akan dijualnya ke orang lain.
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti lainnya berupa 1 ( satu ) bungkus sedang lakban warna cokelat dilapisi kertas koran berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 68,37 gram dan 1 (satu) bungkus kecil lakban warna hitam dilapisi tissue didalamnya terdapat plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih shabu seberat 0,37 gram serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun yang sempat digunakan oleh DF masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan. Kedua tersangka tersebut terancam Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 dan atau pasal 132 Uu no. 35 th 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment