tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan dua pengedar sabu saat hendak melakukan transaksi di sekitar Kp. Legok Nyenang Rt. 005/010 Cibolang Gunung Guruh kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/03) sekira jam 22.00 Wib.
Adalah MW (20) dan S (23) warga Kp. Legok Nyenang Cibolang Gunung Guruh Sukabumi tertangkap tangan memiliki dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar seberat total 0,84 gram yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.
Keduanya berhasil diamankan saat sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menggelar patroli rutin ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadinya transaksi narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. membenarkan peristiwa penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
“Anggota kami memang telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar sabu pada Sabtu malam” tegas Akp Yadi kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas” tambahnya.
Selain kedua pelaku, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua pelaku. Hingga saat ini, keduanya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Keduanya terancam pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
No Comment