tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis shabu di depan pintu masuk kolam renang yang ada di Perum Pesona Pangrango desa Parungseah kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu dini hari (03/08).
Adalah BS (23) warga Baros kota Sukabumi tertangkap tangan memiliki dua paket plastik krip kecil narkotika jenis shabu seberat 0,65 Gram yang dibungkus oleh lakban warna hitam sesaat setelah dilakukan penggeledahan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota saat dirinya tengah nongkrong di depan pintu masuk kolam renang perum Pesona Pangrango desa Parungseah kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi pada Rabu dini hari kemarin. Kepada petugas, BS mengakui bahwa paket kecil Shabu tersebut telah dibelinya seharga Rp. 700.000,- dari A yang hingga kini masih dicari keberadaannya oleh Polisi.
Hingga saat ini, BS beserta barang bukti paket kecil narkotika jenis shabu diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Atas kejadian tersebut BS terjerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment