Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Bekuk Pengedar Sabu


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di kota Sukabumi dan menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu di jalan Jenderal Sudirman Warudoyong Sukabumi, Minggu (26/07/2020) sore.

Dari tangan pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sedikitnya 39.73 gram narkotika jenis shabu.

Sebelumnya, jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan R (34), A (28) dan A (29), Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Ketiganya berhasil diamankan di seberang salah satu toserba di jalan Jemderal Sudirman Benteng Warudoyong Sukabumi, Jum’at (24/07/2020) malam.

Dari ketiga pelaku tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 4,37 gram dan daun ganja kering seberat 66,84 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan bahwa dari pengungkapan tersebut, jajarannya berhasil mengungkap jaringan narkoba lainnya dan berhasil menangkap terduga pelaku ARR (42) pada Minggu (26/07/2020) sore.

“Dari pengungkapan sebelumnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya dan menangkap terduga pelaku ARR (42) pada Minggu sore” tutur Ma’ruf saat dihubungi melalui telelpon seluler, Senin (27/07/2020) sore.

Ma’ruf juga menambahkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba yang ada di kota Sukabumi.

“Selaku pimpinan di sat Narkoba, saya sangat apresiasi terhadap kinerja anggota saya yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba di kota Sukabumi” terang Ma’ruf.

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga kota Sukabumi dari jeratan narkoba.

Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Para pelaku pun terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Cegah Penyebaran Covid-19, TNI dan Polisi di Sukabumi Kompak Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Next Basmi Jaringan Narkotika, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Shabu

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *