Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan ribuan butir obat-obatan tanpa ijin edar. Satu orang terduga pelaku diamankan di Babakan Jampang Cisarua Cikole Sukabumi, Jum’at (07/08/2020) sekitar jam 17.30 Wib.
Adalah MHA (23), warga Limbangan Sukaraja Sukabumi berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki ribuan butir obat-obatan sejenis Tramadol HCI tanpa ijin edar.
Peristiwa penangkapan MHA terjadi di depan salah satu warung di jalan Prana Babakan Jampang Cisarua Cikole Sukabumi pada Jum’at (07/08/2020) sekitar jam 17.30 Wib. Seperti yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melakukan transaksi, tepatnya di depan salah satu warung di jalan Prana Cikole” ujar AKP Ma’ruf.
Usai dilakukan pemeriksaan badan, Polisi menemukan sedikitnya 1500 butir obat-obatan sejenis Tramadol HCI yang disimpan pelaku di dalam sebuah dus karton yang dibalut dengan lakban hitam.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga seringkali dipergunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1500 lempeng obat-obatan sejenis Tramadol dengan masing-masing lempeng berjumlah 10 butir serta satu unit telepon gengam yang dipergunakan pelaku untuk bertransaksi” pungkas Ma’ruf.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku bahwa ribuan butir obat-obatan berabahaya tersebut akan diserahkan kepada seseorang untuk diperjual belikan. Pelaku juga mengakui bahwa transaksi obat-obatan berbahaya tersebut telah dilakukannya sebanyak hampir 16 kali.
Hingga saat ini, pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Terhadap pelaku, Polisi menerapkan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
No Comment