tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis shabu seberat 53 gram di pinggir jalan di kampung Cibeureum desa Sukaraja kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi, Kamis siang (25/08).
Adalah IK (47) warga Cikole kota Sukabumi ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota saat dirinya tertangkap tangan memiliki serta menguasai sejumlah narkotika jenis shabu yang disembunyikannya di dalam saku jaket kulit warna hitam miliknya. Sebanyak dua paket besar plastik krip bening serta dua belas paket kecil plastik krip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah total 53 gram pun ditemukan Anggota Sat Narkoba saat menggeledah jaket kulit yang saat itu digunakan oleh IK.
Kepada petugas, IK mengakui bahwa dirinya mendapatkan paket narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang dia sendiri tidak mengetahui identitasnya melalui seorang perantara berinisial A untuk diedarkan oleh dirinya.
Atas kejadian tersebut, IK beserta barang bukti narkotika jenis shabu pun langsung diamankan dan dibawa jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota ke Polres Sukabumi Kota guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. IK pun terancam pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment