tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota berhasil membekuk salah seorang pengedar narkotika jenis Shabu Shabu S (32) di jalan Veteran Cikole kota Sukabumi, Kamis (07/07) sekira jam 12 malam.
Tertangkapnya S berawal ketika Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari warga mengenai sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Menyikapi informasi tersebut, dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yadi Suryadi, SH., MH. sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan patroli sekaligus pengintaian terhadap sejumlah lokasi tersebut. Setibanya di jalan Veteran, tepatnya di dekat mulut gang Pramuka Cikole kota Sukabumi, rombongan patroli Sat Narkoba tersebut melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan terlihat seperti sedang mencari sesuatu. Curiga dengan tingkah lakunya, orang yang diketahui berinisial S tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan terhadap S pun membuahkan hasil yang cukup baik karena pada diri S ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk CROSS warna putih yang didalamnya berisikan pesan singkat (SMS) atau Arahan (petunjuk) yang diakui oleh S untuk pengambilan narkotika jenis kristal putih sabu, “Jl Veteran di sebelahnya Gang Pramuka”. Sesaat setelah melihat pesan singkat tersebut, didampingi oleh petugas, S pun menunjukan tempat penyimpanan narkotika tersebut hingga narkotika jenis kristal putih (Shabu) seberat 0, 36 gram yang terbungkus dalam 1 (satu) bungkus plastik Krip bening pun berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba.
Hingga saat ini S beserta dengan barang bukti lainnya berupa 1(satu) unit Hp dan 0,36 gram Shabu masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Sedangkan S terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 th 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment