Maraknya provokasi dan ujaran kebencian yang tersebar di jejaring sosial kian membuat resah warganet. Hal itu pun berdampak secara psikologis terhadap kehidupan bermasyaraka.
Tidak sedikit permusuhan antar elemen masyarakat hingga berunjung bentrok antar kampung terjadi akibat provokasi dan ujaran kebencian yang berseliweran di media sosial.
Padahal, menebar provokasi dan ujaran kebencian di media sosial merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidana dengan Undang-undang ITE.
Dalam Undang-undang tersebut, terdapat salah satu pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan kebencian informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
No Comment