Tribratanewspolrestasukabumi.com – Demi mendirikan tempat tinggal yang baru untuk Mak Ikah (72 tahun) yang tinggal di bekas kandang kambing miliknya bersama kedua cucunya di Kp. Legok Nyenang Rt. 48/23 desa Cikujang kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi, sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota dibantu warga lainnya terlihat membongkar bangunan bekas kandang kambing yang setahun belakangan ditempati oleh Mak Ikah bersama kedua cucunya, Senin siang (21/03).
Satu persatu genteng yang dijadikan sebagai atap bekas kandang kambing tersebut pun diturunkan oleh warga sekitar dan sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota. Sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, bekas kandang kambing yang dijadikan tempat tinggal oleh Mak Ikah dan kedua cucunya tersebut pun rata dengan tanah.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, S.I.K., MH. menyampaikan bahwa pembangunan rumah layak huni yang akan dibangun diatas tanah yang tadinya bekas kandang kambing yang dijadikan tempat tinggal oleh Mak Ikah tersebut akan dipercepat, sehingga dalam beberapa hari kedepan, rumah tersebut dapat segera ditempati oleh Mak Ikah dan kedua cucunya.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment