polres sukabumi kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan AM (36) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. AM ditangkap petugas di pinggir jalan di sekitar jalan Lingkar Selatan Warudoyong kota Sukabumi, Sabtu (23/03) sore.
Dari AM, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram yang tersimpan dalam plastik krip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, satu unit telepon genggam dna satu unit sepeda motor turut dijadikan barang bukti oleh petugas.
Kasat Narkoba Akp Maolana menyampaikan bahwa penindakan terhadap penyalahguna narkoba merupakan salah satu atensi Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan kota Sukabumi yang bersih dari narkoba.
“penangkapan ini adalah salah satu kegiatan yang kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Sukabumi sekitarnya” ujar Akp Maolana. “akan tetapi, pola preventif dan preemtif pun terus kami lakukan sehingga masyarakat mengerti betapa bahayanya narkoba” pungkasnya.
Hingga saat ini, AM masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
No Comment