Seminggu Operasi, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk 10 Penyalahguna Narkoba


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan 10 terduga pelaku penyalahguna narkoba lengkap dengan sejumlah barang bukti narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat konferensi pers dengan wartawan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (13/07/2021) siang.  

“Sejak tanggal 6 Juli, sudah kita ungkap sebanyak 9 TKP (tempat kejadian perkara) dengan 10 tersangka. Adapun barang bukti yang sudah kita amankan adalah sabu sebanyak 6,82 Gram, obat berbahaya sebanyak kurang lebih 1882 butir Tramadol kemudian psikotropika 26 butir Alphazolam, Ganja kurang lebih 18,58 Gram kemudian tembakau sintetis 18,7 Gram, Handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 1 kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar 900 Ribu,” ungkap Sumarni di hadapan wartawan.

Sumarni menyebutkan bahwa ke-10 terduga pelaku penyalahguna narkoba tersebut berhasil diamankan dari 7 lokasi berbeda.

“TKPnya ada di 7 titik yaitu di Gunungpuyuh 1, Citamiang 1, Sukabumi 1, Kecamatan Sukaraja 1, Kecamatan Lembursitu 1 kemudian Kecamatan Cisaat 1 dan yang lainnya di Cicantayan 1,” sebutnya.

Lanjutnya, “Para Pelaku yang kita tahan sebanyak 10 orang, range usianya 17-25 tahun 5 orang, 26-30 tahun 4 orang dan diatas 30 tahun 1 orang,” tambahnya.

Sumarni juga membeberkan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku penyalahguna narkoba baru tersebut dilakukan dengan berbagai cara untuk melancarkan aksinya dalam peredaran narkoba.

“Modus yang digunakan sama seperti yang kemarin, ada yang COD (cash on delivery), ada yang melalui paket jasa pengiriman, ada yang pakai cara tempel dengan memberikan arahan-arahan kepada pembelinya,” beber Sumarni.

Lanjutnya, “Pasal yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 12 tahun, kemudian Pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nonor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimalnya 5 tahun,” pungkasnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Polres Sukabumi Kota Rutin Bagikan Sembako di PPKM Darurat
Next Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *