tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali mengamankan seorang pengedar Shabu, BY (36) di jalan Bhayangkara Gg. Dewi Rt. 01/12 kelurahan Gunungpuyuh kecamatan Gunungpuyuh kota Sukabumi Jawa Barat, Sabtu sore (30/07).
Diamankannya BY berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pengedar narkoba berinisial BY yang kerap mengedarkan narkoba jenis shabu di lingkungan tersebut. Laporan warga tersebut pun langsung ditanggapi oleh jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota, hingga akhirnya BY berikut barang bukti Shabu sebanyak 5 paket kecil yang terbungkus plastik Krip seberat 2,23 gram Shabu dapat diamankan.
Untuk pengembangan, BY berikut barang bukti Shabu tersebut pun langsung diamankan oleh Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. BY pun terancam oleh pasal 112 Yo 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment