Tahukah Kamu? Biaya Penerbitan SKCK Cuma 30 Ribu


Sukabumi, mataperistiwa.id – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi, pembuatan VISA hingga persyaratan untuk mencalonkan sebagai Kepala desa atau anggota Dewan.

Adapun biaya administrasi atas penerbitan SKCK tersebut adalah sebesar 30 Ribu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Ketentuan biaya penerbitan SKCK tersebut turut dibenarkan PS. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota AIPDA Solehudin saat ditemui mataperistiwa.id di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (17/03/2021) siang.

“Memang betul, biaya penerbitan SKCK hanya sebesar 30 Ribu sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP,” ujar Soleh.

Soleh juga menyebutkan bahwa ketentuan biaya administrasi tersebut dilaksanakan juga di Polres Sukabumi Kota beserta Polsek Jajaran sebagai salah satu bentuk pelayanan publik.

“Ketentuan ini telah dilaksanakan di pelayanan publik Polres dan Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota. Jadi, selain membayar biaya administrasi sebesar 30 Ribu, para pemohon juga diwajibkan untuk membawa persyaratan lainnya, seperti foto copy KTP sebanyak 1 lembar dan pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar,” sebut Soleh. (Red)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Diduga Maling Kosmetik, Remaja Perempuan Diamankan Polsek Kebonpedes Sukabumi
Next Polsek Sukaraja Sukabumi Bagikan Puluhan Masker, Sejumlah Pelanggar Protkes Disanksi Fisik

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *