Belasan pelanggar protkes (protokol kesehatan) lafalkan teks Pancasila akibat tak pakai masker saat Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota gelar Operasi Yustisi di Jalan Pramuka Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (18/02/2021) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Citamiang AKP Suwaji tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sedikitnya 16 orang yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial untuk melafalkan teks Pancasila hingga Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan petugas.
“Pagi tadi kami dari Polsek Citamiang tindak 16 orang yang tidak memakai masker dan kami berikan sanksi sosial berupa melafalkan teks Pancasila dan UUD 1945” ucap Suwaji kepada awak media.
Pada kesempatan yang sama, Jajaran Polsek Citamiang turut bagikan puluhan masker serta berikan edukasi kepada warga agar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Kami harap seluruh warga masyarakat senantiasa menggunakan masker terutama saat bepergian ke luar rumah dan tetap menerapkan 5M sebagai salah satu pencegahan penyebaran virus corona,” imbau Suwaji.
No Comment