Puluhan pelanggar protkes (protokol kesehatan) harus membayar sejumlah rupiah kepada petugas saat terjaring Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kota Sukabumi di Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi, Jum’at (04/12) pagi.
Sebanyak 40 pelangar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 30 ribu rupiah dan 13 pelanggar lainnya menerima sanksi sosial untuk memunguti sampah dengan menggunakan rompi bertuliskan pelangar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda bahwa dimulai tanggal 4 Desember 2020 akan diberlakukan tindakan dengan sidang di tempat untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 36 Tahun 2020.
“Dalam bulan ini kita akan melakukan empat kegiatan, termasuk hari ini kita gebyar di masing-masing kecamatan, memberlakukan sanksi edukasi dan sosial, tetapi untuk di daerah Kota, khususnya di Jalan Ahmad Yani, kita memberlakukan sanksi dana,” tegas Sudrajat.
Selain itu, Sudrajat menyebutkan bahwa penegakkan protokol kesehatan untuk tempat usaha akan turut dilakukan dengan menunggu perkembanagan selanjutnya.
“Apakah nanti setelah sasaran pejalan kaki dan yang menggunakan kendaraan, apakah nanti akan meningkat ke dunia usaha dan dunia pendidikan kita akan tambah terus,” tandasnya.
No Comment