Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Butir


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap Y (21), terduga pengedar obat berbahaya di depan warung milik warga di jalan Puncak Kalong Desa. Curugluhur Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Senin (05/04/2021) malam.

Dari tangan Y, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar, antara lain ; 417 butir obat jenis Tramadol HCI, 22 butir obat jenis Hexymer, 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjuala obat sebesar 70 Ribu rupiah.

Hingga saat ini, Y masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Y pun terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP MA’ruf Murdianto mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Y berhasil dilakukan setelah sebelumnya unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan A atas kepemilikan 1 butir obat jenis Tramadol di depan Terminal Baros, Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Minggu (04/04/2021) malam.

Setelah lakukan pemeriksaan terhadap A, akhirnya Polisi mengembangkan kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut dan  berhasil menangkap Y berikut barang bukti ratusan butir obat berbahaya tanpa izin edar di Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada Senin (05/04/2021) malam.

“Penangkapan terhadap Y ini berawal dari A yang sebelumnya sepat diamankan Polsek Baros pada Minggu (04/02/2021) malam. Kami pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Y dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya di Sagaranten Sukabumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto, Selasa (06/04/2021) malam.

Ma’ruf juga menegaskna bahwa dirinya beserta Jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memutus dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus konsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini, sehingga bisa memutus dan mencegah peredarannya di wilayah,” tegas Ma’ruf.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Cetak Milenial Inovatif, Polisi Sukabumi Buka Program RKM Polres Sukabumi Kota Jilid 3
Next Bantu Sukseskan Pembuatan Film "Manajemen Polsek", 55 Polisi di Sukabumi Raih Penghargaan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *