Tarif PNBP Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)


IMG_20160609_082437
tribratanewspolrestasukabumi.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Hal tersebut disebutkan dalam pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalulintas Resor Sukabumi Kota sebagai salah satu Satuan Fungsi Kepolisian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat kota Sukabumi dan 8 kecamatan wilayah kabupaten Sukabumi di bidang penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap melayani masyarakat sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tarif biaya tersebut adalah sebagai berikut :

A. PENERBITAN SIM A
1. Baru : Rp. 120.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 80.000,-

B. PENERBITAN SIM B I
1. Baru : Rp. 120.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 80.000,-

C. PENERBITAN SIM B II
1. Baru : Rp. 120.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 80.000,-

D. PENERBITAN SIM C
1. Baru : Rp. 100.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 75.000,-

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru : Rp. 50.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 30.000,-

(humas polres sukabumi kota)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Antisipasi Tawuran Antar Pedagang, Polres Sukabumi Kota Laksanakan Apel Gabungan
Next 6 Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota

2 Comments

  1. Avatar
    Rudi Tedja
    August 2, 2016
    Reply

    Untuk sim asli, mulai bulan kapan bisa diterbitkan? untuk mengganti kartu pernggatian sim-nya. 🙂

    • Avatar
      August 4, 2016
      Reply

      alhamdulilLah untuk penerbitan SIM asli khususnya di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sudah tersedia, dipersilahkan untuk mengganti SIM sementaranya kembali di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, terimakasih

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *