tribratanewspolrestasukabumi.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Hal tersebut disebutkan dalam pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalulintas Resor Sukabumi Kota sebagai salah satu Satuan Fungsi Kepolisian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat kota Sukabumi dan 8 kecamatan wilayah kabupaten Sukabumi di bidang penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap melayani masyarakat sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tarif biaya tersebut adalah sebagai berikut :
A. PENERBITAN SIM A
1. Baru : Rp. 120.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 80.000,-
B. PENERBITAN SIM B I
1. Baru : Rp. 120.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 80.000,-
C. PENERBITAN SIM B II
1. Baru : Rp. 120.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 80.000,-
D. PENERBITAN SIM C
1. Baru : Rp. 100.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 75.000,-
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru : Rp. 50.000,-
2. Perpanjangan : Rp. 30.000,-
(humas polres sukabumi kota)
Untuk sim asli, mulai bulan kapan bisa diterbitkan? untuk mengganti kartu pernggatian sim-nya. 🙂
alhamdulilLah untuk penerbitan SIM asli khususnya di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sudah tersedia, dipersilahkan untuk mengganti SIM sementaranya kembali di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, terimakasih