Penerapan sistem ganjil genap di 2 ruas jalan utama yaitu di Jalan RE Martadinata dan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi telah diberlakukan mulai hari ini. Sejumlah personel gabungan Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Sat Pol PP dan Dishub Kota Sukabumi terlihat siaga di beberapa pos Check Point.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengungkapkan bahwa penerapan sistem ganjil genap tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobiltas masyarakat di Kota Sukabumi.
Ia juga mengatakan, tujuan utama diterapkannya sistem ganjil genap di 2 ruas Jalan Utama di Kota Sukabumi tersebut adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Pagi ini dilakukan uji coba terhadap pemberlakuan ganjil genap tersebut. Tujuan utamanya hanya satu ingin menekan angka mobilitas masyarakat karena salah satu faktor merebaknya pandemi ini adalah mobilitas masyarakat yang tinggi, maka kemudian aturan ganjil genap ini kita terapkan dengan harapan bisa menekan mobilitas masyarakat,” ungkap Zainal saat kunjungan kerja di Mapolsek Cikole, Jum’at (13/08/2021) pagi.
No Comment