Terduga Pengunggah Ujaran Kebencian Terhadap TNI di Medsos Sampaikan Maaf


Empi Hanapi, salah satu keluarga HH terduga pengunggah ujaran kebencian terhadap TNI sampaikan permintaan maaf melalui video singkat. Permintaan maaf tersebut disaksikan langsung oleh Polisi dan perwakilan personel TNI dari Puslatpur 6 Antralina di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (30/04/2021) malam.

Dalam video tersebut, Empi yang turut didampingi HH dan ibu kandungnya mengungkapkan bahwa adik kandungnya tersebut HH mempunyai keterbatasan mental sejak usia 3 tahun. Berikut isi permohonan maaf yang diungkapkan melalui video singkat ;

“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Perkenalkan saya Empi Hanapi selaku kakak kandung dari HH pemilik akun facebook “Kholip Ajaw”, dengan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI dan Jajarannya khususnya TNI Angkatan Laut atas komentar adik saya yang tidak sopan di Facebook pada hari Rabu (28/04/2021) yang sehingga membuat anggota TNI merasa sakit hati, oleh karena itu, saya atas nama Kakak kandung dari HH mohon maaf yang sebesar-besarnya atas komentaer yang disampaikan HH tersebut dikarenakan adik saya sudah lama mengalami keterbatasan mental. Untuk itu saya dan keluarga sekali lagi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada TNI beserta Jajarannya atas perilaku adik saya tersebut. Sekian dan terimakasih, mohon maaf bila ada kata-kata yang salah, wassalamu’alaikum Wr, Wb.”

Selain Empi, dengan terbata-bata, HH pemilik akun facebook “Kholip Ajaw” juga menyampaikan permintaan maaf melalui video singkat sebagai berikut ;

“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya HH ingin meminta maaf kepada seluruh TNI dan Jajarannya atas pencemaran nama baik sehingga para TNI sakit hati, sekian dari saya, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.”

Sebelumnya, HH sempat diamankan Polsek Gunungguruh dan Koramil Cisaat ke Mapolres Sukabumi Kota karena diduga telah mengunggah ujaran kebencian terhadap TNI di media sosial Facebook pada Kamis (29/04/2021) sekitar jam 10.00 Wib. Setelah lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari keluarga hingga Ketua RT dan Ketua RW setempat, Jajaran Sat Reskrim juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit R. Syamsudin, SH. Cikole Sukabumi untuk memastikan kondisi kejiwaan HH, hingga diketahui bahwa HH mengalami keterbelakangan mental sesuai dengan Surat Keterangan Medis nomor : 445/446.1/0631/IV/2021/RSSH, bahwa saat ini pasien mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental sedang).

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni Imbau Peringatan Hari Buruh Dilakukan dengan memperhatikan situasi pandemi yang masih melanda dan bertepatan dengan bulan suci ramadhan.
Next Polisi di Sukabumi Ingatkan Pengunjung Pasar Modern Pentingnya Penerapan Protkes

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *