Sejumlah pelanggar protkes (protokol kesehatan) disanksi push up saat terjaring operasi yustisi gabungan Kodim 0607, Polres Sukabumi Kota, Sat Pol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi di sa;ah satu pusat keramaian di Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi, Senin (15/02/2021) pagi.
Operasi gabungan yang dipimpin Wakapolres Sukabumi Kota KOMPOL Sulaeman Salim tersebut dilakukan dalam rangka mendukung PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Skala Mikro sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung PPKM skala Mikro yang telah diberlakukan sejak tanggal 11 hingga 22 Februari 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Wakapolres Sukabumi Kota KOMPOL Sulaeman kepada awak media.
“Kami dari Jajaran Kepolisian bersama Dinas Instansi lainnya berharap seluruh masyarakat dapat lebih memahami tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan minimal dengan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Selain penegakan protokol kesehatan, operasi tersebut turut melakukan penertiban pelanggaran Lalu lintas, salah satunya terhadap pengendara sepeda motor yang lalai tidak menggunakan helm keselamatan dan lakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong atau racing.
No Comment