Puluhan pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi sosial dari petugas saat terjaring operasi yustisi di Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (20/11) pagi.
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota bersama-sama dengan unsur Kecamatan Citamiang tersebut menjaring sedikitnya 65 pelanggar.
“Ada 65 orang, kami tindak dengan sanksi sosial, memunguti sampah yang ada di Jalan,” ujar Kapolsek Citamiang IPTU Suwaji.
“Semoga dengan sanksi ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar untuk tidak kembali melakukan hal yang sama,” tambahnya. Selain penindakan, petugas Operasi Yustisi turut membagikan puluhan masker kepada masyarakat yang melintas di Jalan Pramuka Citamiang Kota Sukabumi.
No Comment