10 warga Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota usai terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. Ke-10 terduga pelaku penyalahguna narkoba ditangkap Polisi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, seperti yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (15/06/2021) siang.
“Jajaran Polres Sukabumi Kota akan merilis penegakan hukum yang kami lakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama 2 Minggu ke belakang pada bulan Juni,” terang Sumarni di hadapan awak media.
“dari pengungkapan yang kami lakukan, ada 10 Laporan Polisi dengan 10 tersangka. TKPnya ada yang di Baros, Cisaat, Kadudampit, Gunungpuyuh, Cikole dan Citamiang. Barang bukti yang berhasil kita amankan, ada kristal putih Sabu seberat 19.16 gram, kristal biru sabu seberat 5, 24 gram, kemudian obat-obat berbahaya antara lain ; 532 butir Hexymer, 839 butir Tramadol 202 butir Reklona, kemudian ada 11 unit HP berbagai merk, 2 unit timbangan, ATM, kemudian uang hasil penjualan sebanyak 505 Ribu rupiah,” bebernya.
Sumarni juga menyebutkan bahwa para terduga pelaku tersebut merupakan warga berusia 17 hingga 30 tahun yang nekad menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai macam modus.
“Adapun tersangka ini kita klasifikasikan dari kelompok usia 17 sampai dengan 25 tahun sebanyak 4 orang, kemudian 26 sampe 30 tahun 4 orang dan diatas 30 tahun 2 orang,” sebut Sumarni.
“Adapun modus operandi masih sama seperti yang kemarin, ada yang langsung, ada yang ditempel, kemudian ada juga yang dibeli secara online,” tambahnya.
Kini, para tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna jalani proses penyidikan. Ke-10 tersangka tersebut terancam sejumlah pasal terkait penyalahgunaan narkoba, kesehatan dan psikotropika dengan ancaman hukuman berbeda.
“Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun, kemudian pasal 196, 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkas Sumarni.
No Comment