Belasan pengendara sepeda motor disanksi push up pasca terjaring operasi yustisi gabungan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Sukabumi di kawasan terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/03/2021) siang.
Sanksi fisik terhadap 12 pengendara sepeda motor tersebut diberikan petugas akibat tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Seperti yang disampaikan Kapolsek Sukaraja KOMPOL Supardi kepada awak media.
“Hari ini kami Polsek Sukaraja bersama-sama dengan Sat Pol dan Dishub melaksanakan operasi yustisi di kawasan terminal Sukaraja,” ujar Supardi.
“Selama operasi berlangsung, terdapat beberapa warga dan pengendara sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak gunakan masker. Oleh karena itu, kami berikan sanksi, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi fisik,” tambahnya.
Selain penegakan protokol kesehatan, Polsek Sukaraja turut lakukan penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas.
“Pada operasi ini juga, kami lakukan penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas, utamanya para pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm dan memodifikasi knalpotnya dengan knalpot brong atau racing,” terang Supardi.
“Ada 2 unit sepeda motor yang kami amankan di Mapolsek dan akan kami kembalikan setelah pengendara tersebut mengganti knalpot bisingnya dengan yang standar. Hal ini kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” jelas Supardi.
No Comment