Belasan warga disanksi sosial petugas saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (12/03/2021) pagi.
Sebanyak 13 orang warga yang melintas di Jalan Pramuka Citamiang tersebut jalani sanksi sosial berupa melafalkan teks Pancasila dan memunguti sampah yang ada di sekitar lokasi operasi Yustisi.
Selain itu, puluhan warga lainnya yang kedapatan abai terhadap penerapan protkes (protokol kesehatan) juga menerima sanksi teguran dari petugas operasi Yustisi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Citamiang AKP Suwaji menyebutkan bahwa operasi yustisi konsisten dilakukan Jajarannya untuk meminimalisr dan mencegah penyebaran Covid-19.
“AlhamdulilLah, hal ini sudah menjadi rutinitas yang kami lakukan setiap hari untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Suwaji kepada awak media.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tambahnya.
No Comment