tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah kota Sukabumi, Kamis (23/03) sekira jam 22.30 Wib.
Ketiga orang tersebut adalah US (45) dan BI (39) warga Karamat Gunungpuyuh Sukabumi serta LN (38) warga Bojong Cikembar kabupaten Sukabumi.
Ketiganya berhasil diamankan petugas pada waktu dan tempat yang berbeda. US dan BI berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,58 gram, satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler dan satu buah tas warna hijau berhasil diamankan petugas di jalan Bhineka Karya Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Kamis (23/03) sekira jam 22.30 Wib. Sedangkan LN berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 0,25 gram, satu buah pipet kaca dan satu unit telepon seluler berhasil diamankan petugas di sekitar pasar rabu, jalan Pelabuhan II Gunung Guruh pada Kamis (23/03) sekira jam 15.00 Wib.
“semuanya adalah hasil penyelidikan petugas di lapangan hingga ketiganya beserta barang bukti bisa kita amankan” ucap Kasat Narkoba Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Â Ketiganya terancam pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
No Comment