tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepala Kepolisian Sektor Cikole Resor Sukabumi Kota Kompol Hariyanto beserta dua personilnya melakukan kunjungan serta memberikan penyuluhan terhadap ratusan pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMAN 4) kota Sukabumi jalan Ir. H. Juanda no. 8 Cikole kota Sukabumi, Senin (30/01) sekira jam 07.30 Wib.
Kegiatan yang dilakukan selama hampir 1 jam tersebut dihadiri oleh sedikitnya 800 pelajar sekolah yang terdiri dari kelas 1 dan kelas 2 SMAN 4 kota Sukabumi yang terlihat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan yang diberikan oleh Polsek Cikole terkait Undang-undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, Kompol Hariyanto menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak sangatlah penting untuk menjamin serta melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
Kepala SMAN 4 kota Sukabumi Asep Sukanta, S.Pd. menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Cikole di sekolahnya tersebut. Sehingga seluruh peserta didiknya dapat mengetahui serta memahami berbagai peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejatinya tidak ada dalam kurikulum sekolah.
“kegiatan ini sangat positif, kami selaku pendidik dan pembina di tingkat sekolah selalu terbuka bagi Kepolisian untuk secara rutin melakukan pembinaan dan penyuluhan di sekolah” ucap Asep kepada tribratanewspolrestasukabumi.com.
Dari pantauan tribratanewspolrestasukabumi.com, kegiatan pembinaan terhadap para pelajar sekolah tidak hanya dilakukan oleh Polsek Cikole saja melainkan sejumah Polsek di jajaran Polres Sukabumi Kota lainnya pun turut melaksanakan kegiatan yang sama di sejumlah sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.(SC)
No Comment